Sarwin menjelaskan, Pasal 49 UU Perbankan mengatur sanksi pidana bagi pengurus bank yang melakukan pencatatan palsu atau tindakan melawan hukum lainnya dan ancaman hukumannya berat, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 200 miliar
“UU TPPU juga membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang menyamarkan aliran dana haram Jika ada indikasi bahwa dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan lain atau disamarkan, maka Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU bisa diterapkan,” ungkapnya.
Menurut Sarwin, pegawai bank yang terlibat dalam proses pencairan dana juga tidak bisa lepas dari jerat hukum dan Pasal 50 UU Perbankan, yang jelas menyebutkan bahwa bank yang beroperasi tanpa prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana.
“Aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mempertimbangkan pasal-pasal di UU Perbankan dan TPPU sebagai instrumen hukum alternatif untuk menjerat para pelaku. Laporan dugaan tindak pidana perbankan ini bisa segera diajukan ke Polres Halmahera Selatan dan jangan sampai kasus ini hanya berjalan di tempat dan menguap begitu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim Kejari menemukan sejumlah dokumen penting yang mengarah pada skandal ini. Di mana tim Kejari menemukan adanya pemberian kredit dari BPRS ke nasabah 8 perusahaan milik kontraktor bernama LS alias Lenny. Kredit ini mengalir ke 8 perusahaan tersebut sejak tahun 2021 silam dengan total Rp 15.341.487.102,86.
Dari serangkaian penyelidikan ini, tim Kejari Halsel telah mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikan status ke tahap Penyidikan pada 4 September 2023, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!