Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU

Sebelumnya, Kejari Halsel mengkonfirmasikan bahwa segera mengumumkan tersangka di kasus ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan seluruh hasil perhitungan kerugian di kasus ini. Alhasil, dalam perhitungan tersebut, BPKP menemukan adanya kerugian sebesar Rp 8 miliar di dugaan kredit macet Bank Saruma.

Pihak Kejari juga mengonfirmasikan bahwa kerugian pada kasus ini juga sudah dikembalikan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun sampai sekarang kejari belum melakukan gelar penetapan tersangka kasus BPRS. Padahal, sudah 38 orang saksi telah diperiksa termasuk Dirut BPRS Ichwan Rahmat, direksi Rustam Muhdar, Kepala BPKAD Aswin Adam dan mantan Sekda Saiful Turuy. 

BACA JUGA  Usulan Mengendap di Kemenpar, Pengembangan Pariwisata di Ternate Hanya Sebatas Wacana

Pada Februari lalu, pihak Kejari Halsel juga meminta petunjuk  Kejati Maluku Utara terkait penanganan kasus ini sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.Pihak Kejati Maluku Utara melalui Kasi Penkum Richard Sinaga turut membenarkan hal itu. Walau begitu, Richard mengatakan penetapan tersangka di kasus ini adalah kewenangan Kejari Halsel. (Echal/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah