Pengacara kondang di Maluku Utara ini mengatakan, sangat mustahil orang yang sudah meninggal dunia membawa status tersangka hingga ke liang lahat tanpa dicabut oleh KPK.
Walau begitu, Hairun bilang bahwa terkait pencabutan status tersangka pihaknya kembalikan ke KPK karena itu kewenangan lembaga Antirasuah ini. Sebab KPK yang menerbitkan sprindik dan KPK juga yang menetapkan tersangka terhadap kliennya. “Oleh karena itu kami berharap kepada KPK agar mencabut status tersangka almarhum, kami sangat berharap segera mencabut status tersangka karena beliau sudah meninggal,” pinta Hairun dengan nada sedih.
Dengan cucuran air mata, Hairun mempertegas bahwa mewakili pihak keluarga, mereka sangat berharap agar penyidik KPK yang menangani kasus ini mencabut status tersangka almarhum.
“Karena kita sangat berharap beliau meninggal dalam keadaan yang baik-baik, walaupun kita menghormati proses hukum yang berjalan, tapi pertanggungjawaban pidana terhadap kasus TPPU tidak bisa dilanjutkan,” tutup Hairun sembari memohon kepada masyarakat Malut turut mendoakan almarhum Abdul Gani Kasuba. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!