Status Aset Sitaan Digantung KPK, PH Mendiang AGK Minta Kepastian

Ternate, Maluku Utara – Status hukum mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, dan puluhan aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi fokus perhatian Penasehat Hukum (PH).

Hingga saat ini, PH AGK dan keluarga serta ahli waris belum menerima surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut terkait status hukum yang sebelumnya dinyatakan telah digugurkan.

BACA JUGA  Tersandung Kasus Korupsi, Oknum ASN Pemkot Ternate Terancam Diberhentikan

Hairun Rizal, selaku anggota tim PH AGK, menjelaskan bahwa sudah lama pihaknya melayangkan surat kepada KPK RI untuk permohonan kasus penutupan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah wafatnya klien mereka.

“Sudah cukup lama kami menyurat ke KPK RI terkait permohonan penutupan kasus AGK, yang telah digugurkan sebagai kejujuran dalam kasus suap dan gratifikasi serta status tersangka dalam kasus TPPU,” ujarnya dalam pernyataan kepada Haliyora.id pada Senin (16/7/2025).

BACA JUGA  KPU Morotai Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Jadwalnya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah