Ternate, Maluku Utara – Status hukum mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, dan puluhan aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi fokus perhatian Penasehat Hukum (PH).
Hingga saat ini, PH AGK dan keluarga serta ahli waris belum menerima surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut terkait status hukum yang sebelumnya dinyatakan telah digugurkan.
Hairun Rizal, selaku anggota tim PH AGK, menjelaskan bahwa sudah lama pihaknya melayangkan surat kepada KPK RI untuk permohonan kasus penutupan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah wafatnya klien mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah cukup lama kami menyurat ke KPK RI terkait permohonan penutupan kasus AGK, yang telah digugurkan sebagai kejujuran dalam kasus suap dan gratifikasi serta status tersangka dalam kasus TPPU,” ujarnya dalam pernyataan kepada Haliyora.id pada Senin (16/7/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya