Ternate, Maluku Utara- Bendahara pembantu penerimaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate berinisial NY diberhentikan sementara waktu sambil menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Diketahui, NY ditahan oleh tim Pidsus Kejari Ternate setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton atas kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Ternate periode Februari 2022 hingga Januari 2023. NY kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November sampai 29 November 2023.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly begitu dikonfirmasi wartawan pada Selasa (21/11/2023) mengatakan, sehubungan dengan adanya penetapan tersangka pada tanggal tanggal 10 November 2023, maka Pemkot Ternate memberhentikan sementara waktu terhadap yang bersangkutan.
Samin bilang, meskipun penetapan tersangka dilakukan pasca diberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, namun yang bersangkutan tetap akan diberhentikan. Pemberhentian NY ini juga didasarkan pada regulasi yang lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang menyebutkan, apabila ada PNS (ASN sekarang) yang terlibat atau ditahan oleh penegak hukum, maka diberhentikan sementara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!