Samin menjelaskan, pemberhentikan sementara ini memiliki dua konsekuensi, yaitu penonaktifan status kepegawaian dan hak-hak yang bersangkutan dibayarkan setengah. Setelah itu menunggu putusan pengadilan.
Apabila sudah ada inkrah atau keputusan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan bersalah, maka diproses atau diberhentikan dengan tidak hormat.
“Jadi ketika NY ini ditahan, maka gaji di bulan Desember sudah tidak bisa terbayarkan begitu juga dengan hak-hak yang lain termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas,” pungkasnya. (RUL/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2