Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung terkait status kasus yang mendera almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.
Diketahui, AGK terlibat dalam dua kasus sekaligus, satunya telah selesai disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi, dan yang kedua tentang Money Laundry.
Money Laundry atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Malut ini belum dilimpahkan, karena belum masuk ke persidangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya