Meski sudah divonis namun putusan itu belum inkrah. Sebab, status hukum AGK di kasus suap dan gratifikasi ini masih sebagai terdakwa. Ini setelah kuasa hukum AGK berupaya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, kasasi yang diajukan itu belum mendapatkan putusan hingga sekarang ini.
Sebelum wafat, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini mendapat perawatan medis berbulan-bulan secara intensif di rumah sakit yang berada di Kota Ternate. Tercatat enam kali AGK dirujuk ke rumah sakit dari Rutan Kelas IIB Ternate, tempat dimana ia ditahan.
Terakhir, AGK meninggal dunia di ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Ia berpulang pada pukul 20.00 Wit, Jumat (14/03) malam, dan akan dikebumikan pada Sabtu (15/03), di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!