Tidore, Maluku Utara- Wujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan professional, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 200.2.2/1140/01/2023 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Surat Edaran yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2023 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kamis (4/1/2024).
Tertuang di dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon atau Para Peserta Pemilu dan Pilkada 2024, dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye, serta dilarang mengerahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ASN juga dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon peserta pemilu, serta memberikan dukungan disertai dengan KTP atau Suket.
Halaman : 1 2 Selanjutnya