SE Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024 Sudah Keluar, Ini Bunyinya

Tidore, Maluku Utara- Wujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan professional, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 200.2.2/1140/01/2023 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Surat Edaran yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2023 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA  42 Hari di Luar Daerah, Ternyata Ini yang Dilakukan Bupati Taliabu

Tertuang di dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon atau Para Peserta Pemilu dan Pilkada 2024, dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye, serta dilarang mengerahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

ASN juga dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon peserta pemilu, serta memberikan dukungan disertai dengan KTP atau Suket.

BACA JUGA  Karyawan PT MM di Taliabu Tewas Dibunuh
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah