Di dalam surat edaran tersebut, Walikota Tidore Kepulauan juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk wajib mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI ini.
Instruksi tersebut diantaranya, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN, Menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, diminta juga melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Poin terakhir dalam edaran tersebut, Walikota Tidore Kepulauan mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!