SE Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024 Sudah Keluar, Ini Bunyinya

Di dalam surat edaran tersebut, Walikota Tidore Kepulauan juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk wajib mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI ini.

Instruksi tersebut diantaranya, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN, Menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pemkab Pulau Taliabu Salurkan Dana Banpol 2025, Ini Harapan Kaban Kesbangpol 

Selain itu, diminta juga melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Poin terakhir dalam edaran tersebut, Walikota Tidore Kepulauan mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral. (RY/Red)

BACA JUGA  Sanksi Keras Menanti Pejabat Pemprov Malut yang Positif Narkoba
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah