KPK melalui Juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, akan membahas terkait kelanjutan kasus dengan penyidik yang menangani kasus AGK.
“Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan (almarhum AGK), penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” singkat Jubir KPK saat dikonfirmasi Haliyora.id, Jumat (14/3/2025) malam.
Diketahui, pada kasus TPPU, almarhum AGK ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan nilai awal mencapai sekitar dari Rp 100 miliar. Sedangkan pada kasus suap dan gratifikasi yang telah disidangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate memvonisnya 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu AGK juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 109 juta dan USD 90.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!