Harapan tersebut terkait status hukum yang dipikul almarhum, dimana keluarga sangat berharap agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera mencabut status hukumnya.
Hairun Rizal, kuasa hukum (alm) Abdul Gani Kasuba mengatakan, kasus yang mendera kliennya itu memang masih menjadi domain penyidik KPK.
“Iya, terkait perkara TPPU yang sebelumnya memang oleh penyidik telah menetapkan Almarhum sebagai tersangka. Meninggalnya Pak Ustadz otomatis kasus tidak bisa lagi dilimpahkan,” kata Hairun kepada Haliyora.id, Jumat (14/3/2025) malam.
Hairun menyampaikan, sejak kemarin KPK menunggu kondisi kesehatan almarhum membaik kembali, tetapi takdir berkata lain. Kata dia, saat ini kliennya telah meninggal dunia, dengan begitu maka perkara TPPU tak bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan. Sebab, kasus yang mendera AGK gugur dengan sendirinya.
“Dengan kepergian ustadz ini maka tentu tidak ada lagi pertanggungjawaban pidana secara individu, jadi dengan sendiri status tersangka gugur,” tegas pengacara kondang itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!