Polda Malut Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Walikota Ternate

Diketahui, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman melaporkan Sekretariat Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, dan Wakil Ketua GPM Kota Ternate, Ajis Abubakar. 

Laporan tersebut, diajukan setelah Sekretaris GPM Malut, dan Wakil Ketua GPM kota Ternate, dianggap menyebarkan pernyataan yang tidak benar dan merugikan reputasi Tauhid Soleman.

Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Malut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Lidik/25.a/II/Ditreskrimum. Tertanggal 13 Februari 2025. (Riv/Red)

BACA JUGA  Kepsek SMAN 1 Halmahera Tengah Terancam Dicopot
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah