Diketahui, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman melaporkan Sekretariat Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, dan Wakil Ketua GPM Kota Ternate, Ajis Abubakar.
Laporan tersebut, diajukan setelah Sekretaris GPM Malut, dan Wakil Ketua GPM kota Ternate, dianggap menyebarkan pernyataan yang tidak benar dan merugikan reputasi Tauhid Soleman.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Malut telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Lidik/25.a/II/Ditreskrimum. Tertanggal 13 Februari 2025. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!