Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Walikota Ternate.
Pencemaran nama tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2025 bertempat di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Azis terhadap walikota Ternate M Tauhid Soleman.
Saat ini tim penyidik telah memeriksa salah satu saksi inisial S. Laporan pemanggilan terhadap S sebagai saksi dengan nomor B/241/ III/ 2025/ Ditreskrimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada pemeriksaan soal dugaan pencemaran nama baik terhadap pak walikota Ternate. Ada laporan sehingga kami tindak lanjuti terkait laporan tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu ketika dikonfirmasi, Kamis (06/03/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya