Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Dalam sidang pada Senin (24/02) malam, MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Taliabu pada 9 TPS dalam waktu yang diberikan selama 45 hari sejak diputuskan.
Berikut 9 TPS yang diadakan PSU antara lain, TPS 02 Desa Woyo Taliabu barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, dan TPS 02 Langganu, Kecamatan Lede.
Diketahui, Pilkada Pulau Taliabu pada 27 November 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Paslon nomor 1, Sashabila Widya L. Mus-La Ode Yasir, paslon nomor 2 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi, dan paslon nomor 3 Abidin Jaba-Dedi Mirza.
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pada Juli 2024, KPU Pulau Taliabu menetapkan paslon nomor urut 1 Sashabila Mus dan La Ode Yasir unggul dengan perolehan 14.769 suara atau 41,66 persen, disusul paslon nomor urut 02 citra Puspasari Mus La Utu Ahmadi dengan perolehan suara 13.546 atau 38,21 persen. Sementara paslon nomor urut 03 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan meraih 6.438 suara atau hanya sebesar 18,6 persen suara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!