Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menerapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2025, melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur dan Sekda.
Isi surat tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekretaris Daerah, dan pimpinan perangkat daerah.
Surat edaran tersebut dengan Nomor : 000.8.6.1/974/SETDA tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di lingkungan Pemprov Maluku Utara, tertanggal 26 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya