Jam Kerja ASN Pemprov Maluku Utara Berubah Selama Ramadhan 2025

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menerapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2025, melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur dan Sekda.

Isi surat tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekretaris Daerah, dan  pimpinan perangkat daerah. 

Surat edaran tersebut dengan Nomor : 000.8.6.1/974/SETDA tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di lingkungan Pemprov Maluku Utara, tertanggal 26 Februari 2025.

BACA JUGA  Pimpinan OPD Merasa Kesulitan Berkomunikasi dengan Gubernur Sherly, Wagub Malut : Setiap Hari Bertemu di Rapat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah