Ternate, Maluku Utara – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate diduga menilep insentif para petugas pemungut retribusi.
Adapun total insentif yang diduga ditilep ini totalnya mencapai Rp 222 juta, yang dicairkan pada 18 Februari 2025.
Kepala UPTD Pasar Kecamatan Ternate Tengah, Guntur Doa mengatakan, sesuai petunjuk dari inspektorat, setiap petugas seharusnya mendapatkan insentif sebesar Rp 4,5 juta dari triwulan III dan IV. “Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Kasubag Keuangan, tetapi jawaban yang kami terima adalah bahwa pengaturan tersebut sepenuhnya terserah kepada kepala dinas. Sayangnya, kepala dinas tidak menunjukkan transparansi, dalam hal ini informasi mengenai besaran insentif pemungutan baru diketahui saat kami mengunjungi Dinas BP2RD,” ungkap Guntur, Kamis (27/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya