Ternate, Maluku Utara – Oknum Satpol PP yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis pada saat melakukan peliputan aksi Indonesia Gelap oleh mahasiswa di kantor Walikota, Senin 24 Februari 2025, menyalahi SOP Satpol PP.
Adapun dua jurnalis yang mendapatkan perlakuan kasar saat aksi berlangsung yaitu Fitriyanti Safar dari media HalmaheraRaya.Id dan Julfikram Suhardi dari Tribun Ternate.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Ternate berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan Nomor : STPL/47/II/2025/Res/Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengaku peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP merupakan tindakan diluar dari SOP. Oknum Satpol PP tersebut merupakan seorang ASN, sehingga, melalui perbuatan yang dilakukan itu, maka akan disampaikan kepada BKPSDM untuk diberikan sanksi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya