TERNATE — Haliyora, Masalah penyalahgunaan narkoba di kota Ternate kembali berhasil dituntaskan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Senin (4/11/2019).
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono melalui Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Muhammad Irvan menyampaikan bahwa dalam operasi penanganan kasus narkoba pada kurun beberapa pekan terakhir, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari ketujuh tersangka tersebut, empat orang diantaranya diamankan oleh Satnarkoba Polres Ternate, dengan barang bukti (BB) ganja seberat 165.65 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Malut. Barang buktinya adalah ganja seberat 9,17 gram,” jelas Irvan.
Tiga tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Malut masing-masing berinisial ZA (26), MJA (37) dan WAA (28) yang juga tercatat sebagai pengemudi di Rutan Kelas II B Soasio, Tikep.
“Ketiganya diamankan lengkap dengan barang bukti masing-masing, yaitu ganja dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” lanjut Irvan.
Ketiga tersangka ini masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka ZA diancam melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sedangkan tersangka MJA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka WAA, terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk empat tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Ternate, masing-masing berinisial EP (27) salah satu warga Pulau Hiri, ZAR (22) warga Kelurahan Jati Perumnas, REP (23) warga Kelurahan Maliaro dan FRA (23) warga Kelurahan Jati Perumnas yang juga tercatat sebagai pegawai kontrak di kantor Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).
“Untuk empat tersangka ini, kasusnya masih dalam tahapan proses sidik. Ini disebabkan dari hasil pengembangan, tiga dari empat tersangka tersebut merupakan jaringan Jogja,” sebut Irvan.
Keempatnya akan dijerat dengan pasal yang berbeda. Masing-masing untuk tersangka EP dijerat dengan pasal 111, ZAR dijerat dengan pasal 114, REP dijerat dengan pasal 127 dan tersangka FRA dijerat dengan pasal 131. (ata)