Tujuh Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan

- Editor

Selasa, 5 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Masalah penyalahgunaan narkoba di kota Ternate kembali berhasil dituntaskan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Senin (4/11/2019).

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono melalui Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Muhammad Irvan menyampaikan bahwa dalam operasi penanganan kasus narkoba pada kurun beberapa pekan terakhir, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.

Dari ketujuh tersangka tersebut, empat orang diantaranya diamankan oleh Satnarkoba Polres Ternate, dengan barang bukti (BB) ganja seberat 165.65 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Malut. Barang buktinya adalah ganja seberat 9,17 gram,” jelas Irvan.

Tiga tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Malut masing-masing berinisial ZA (26), MJA (37) dan WAA (28) yang juga tercatat sebagai pengemudi di Rutan Kelas II B Soasio, Tikep.

BACA JUGA  Polisi Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras ke Wilayah IWIP

“Ketiganya diamankan lengkap dengan barang bukti masing-masing, yaitu ganja dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” lanjut Irvan.

Ketiga tersangka ini masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka ZA diancam melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sedangkan tersangka MJA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka WAA, terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA  Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 

Untuk empat tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Ternate, masing-masing berinisial EP (27) salah satu warga Pulau Hiri, ZAR (22) warga Kelurahan Jati Perumnas, REP (23) warga Kelurahan Maliaro dan FRA (23) warga Kelurahan Jati Perumnas yang juga tercatat sebagai pegawai kontrak di kantor Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).

“Untuk empat tersangka ini, kasusnya masih dalam tahapan proses sidik. Ini disebabkan dari hasil pengembangan, tiga dari empat tersangka tersebut merupakan jaringan Jogja,” sebut Irvan.

Keempatnya akan dijerat dengan pasal yang berbeda. Masing-masing untuk tersangka EP dijerat dengan pasal 111, ZAR dijerat dengan pasal 114, REP dijerat dengan pasal 127 dan tersangka FRA dijerat dengan pasal 131. (ata)

Berita Terkait

WNA China Diciduk di Bandara IWIP Selundupkan Alumina, Kapolda Malut Tegas Bilang Begini
Pangdam Pattimura: Maluku Utara Terutama Halteng Rawan Bencana
Besok, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perumahan 100 Halteng Jalani Sidang di PN Tipikor Ternate
Polda Malut Olah TKP Kasus Pencurian di Kantor Dinkes Halteng
Polres Ternate Segera Tahap Satu Kasus Judi yang Libatkan 18 Tersangka ‎
1.197 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Maluku Utara
Kadis PUPR Sula dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tani
Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sula, Keluarga Sebut Keterangan Terduga Pelaku Janggal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:17 WIT

WNA China Diciduk di Bandara IWIP Selundupkan Alumina, Kapolda Malut Tegas Bilang Begini

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:52 WIT

Pangdam Pattimura: Maluku Utara Terutama Halteng Rawan Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 19:22 WIT

Besok, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perumahan 100 Halteng Jalani Sidang di PN Tipikor Ternate

Senin, 8 Desember 2025 - 19:17 WIT

Polda Malut Olah TKP Kasus Pencurian di Kantor Dinkes Halteng

Senin, 8 Desember 2025 - 17:50 WIT

Polres Ternate Segera Tahap Satu Kasus Judi yang Libatkan 18 Tersangka ‎

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora.

Headline

Jalan Hotmix Pulau Makian Tuntas 100 Persen

Selasa, 9 Des 2025 - 11:45 WIT

error: Konten diproteksi !!