Asri menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 dan bekerja untuk kepentingan publik. Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,” tandasnya. (Rul/Riv/Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!