Diduga Aniaya Wartawan di Aksi Indonesia Gelap, Oknum Satpol PP Ternate Terancam Kena Sanksi Berat

Asri menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA  Perekrutan PKD di Makian "Kisruh", Nama Ketua Bawaslu Dicatut?

“Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 dan bekerja untuk kepentingan publik. Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,” tandasnya. (Rul/Riv/Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah