“Jadi akan saya disampaikan kepada BKPSDM untuk diberikan sanksi. Hari ini kami akan menindak yang bersangkutan. Kalau ada laporan ke polisi itu yang memang sangat bijak dilakukan,” kata Fhandy, Senin (24/2/2025).
Fhandy menyebutkan, dalam video yang beredar, sangat jelas bahwa oknum tersebut terlihat melakukan tindakan pemukulan. Oknum ini memang melakukan aksi di luar SOP Selain itu juga, harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. “Ini murni dilakukan oleh yang bersangkutan, karena dalam setiap apel, sebelum turun di lapangan ada arahan yang disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara Asri Fabanyo mengutuk keras aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut membatasi kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!