Kasus Anak Eks Bupati Halsel Hamili Pacar Mengendap di Polda, Korban Minta Kepastian Hukum

Lanjut S, bahkan ada upaya tes DNA dari pihak kepolisian, karena keluarga ARP meragukan janin yang dikandungnya itu, Meskipun tes DNA itu terbukti, namun pihak keluarga ARP menyatakan tidak mau menikahkan anak mereka dengan S dan menyatakan siap penjarakan ARP.

“Alasan mereka tidak mau menikahi saya ada tiga poin, pertama, karena ARP masih umur 19 tahun, kedua, ARP masih kuliah dan ketiga ARP masih dalam suasana sedih setelah ayahnya meninggal,” beber S.

BACA JUGA  BPSMB Disperindag Maluku Utara Target Punya Laboratorium Kalibrasi Sendiri

Kendati terpukul dengan apa yang menimpanya itu, S mengaku optimis dan siap berjuang sendiri untuk membesarkan janin yang masih dalam kandungannya itu ketika lahir nanti. Sebab, tak ada itikad baik dari ARP mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Jadi saya sudah tidak mau minta jaminan atau pertanggung jawaban dari ARP, tapi yang penting dia diproses hukum atas kerugian selama saya hamil, kalau nanti tes DNA terbukti, saya cuma minta Polda lanjutkan kasus ini, ” tutupnya sambil menahan tangis. (Riv/Red)

BACA JUGA  Efisiensi Anggaran Pendidikan Ancam Nasib Guru Honorer di Halmahera Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah