Lanjut S, bahkan ada upaya tes DNA dari pihak kepolisian, karena keluarga ARP meragukan janin yang dikandungnya itu, Meskipun tes DNA itu terbukti, namun pihak keluarga ARP menyatakan tidak mau menikahkan anak mereka dengan S dan menyatakan siap penjarakan ARP.
“Alasan mereka tidak mau menikahi saya ada tiga poin, pertama, karena ARP masih umur 19 tahun, kedua, ARP masih kuliah dan ketiga ARP masih dalam suasana sedih setelah ayahnya meninggal,” beber S.
Kendati terpukul dengan apa yang menimpanya itu, S mengaku optimis dan siap berjuang sendiri untuk membesarkan janin yang masih dalam kandungannya itu ketika lahir nanti. Sebab, tak ada itikad baik dari ARP mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Jadi saya sudah tidak mau minta jaminan atau pertanggung jawaban dari ARP, tapi yang penting dia diproses hukum atas kerugian selama saya hamil, kalau nanti tes DNA terbukti, saya cuma minta Polda lanjutkan kasus ini, ” tutupnya sambil menahan tangis. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!