Diketahui, program PIP adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk membantu anak sekolah guna mendapatkan layanan pendidikan. Besaran dana PIP yang akan diterima tergantung pada jenjang pendidikan
“Kelas I dan II SMA mendapatkan Uang PIP itu dengan nominal sebesar Rp 1.800.000 sedangkan Kelas III sebesar Rp 900.000. Untuk penerimaan uang PIP di tahun 2023 sebanyak 50 orang lebih, selanjutnya di tahun 2024 itu sebanyak 100 orang lebih. tahun 2025, saya belum tahu, apa dia bertambah atau berkurang,” tambah salah satu sumber.
Menurut sumber, seharusnya uang PIP tidak bisa dipotong oleh pihak sekolah dengan dalih apapun, karena itu merupakan hak siswa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!