Daruba, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Maluku Utara menekan Pj Bupati Morotai, Burnawan tidak boleh meninggalkan beban daerah sebelum kembali ke posisinya sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Kami tegaskan bahwa Pj Bupati harus lebih fokus pada pembayaran hak-hak ASN, P3K, dan DPRD sebelum kembali ke tempat tugas lama,” ungkap anggota Komisi II DPRD Morotai Akbar di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025).
“Jangan sampai Pj Bupati meninggalkan Morotai menimbulkan berbagai macam masalah dan menjadi beban Bupati definitif,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya