Ternate, Maluku Utara – Kantor Kementerian Agama Kota Ternate telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah untuk tahun 1446 H / 2025 M.
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate No. 36 Tahun 2025. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika di kemudian hari terdapat kesalahan.
Dalam SK itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, H. Salmin A. Kadir mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah diadakannya rapat koordinasi pada Selasa, 11 Februari 2025, yang melibatkan Kantor Kemenag Kota Ternate dan berbagai lembaga terkait di kantor Kementerian Agama Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya