“Berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Ternate, Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Salmin, Selasa (11/02/2025).
Salmin menyebutkan, dalam SK tersebut telah ditentukan bahwa zakat fitrah sebesar Rp 45. 000 per jiwa, zakat maal sebesar Rp 85. 685. 972 (setara dengan 85 gram emas), yang berarti Rp 2. 142. 148 per tahun atau Rp 178. 500 per bulan. “Selain itu juga, untuk fidyah sebesar Rp75. 000 per hari per jiwa,” tutupnya. (RUL/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2