Ternate, Maluku Utara – Poses pemberian sertifikat lahan bagi warga yang menempati rumah hunian tetap di Kelurahan Jambula Kota Ternate harus ada berita acara kesepakatan (BAK) baik antara pemerintah dengan warga.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, salah satu poin penting yang harus diantisipasi baik sebelum maupun setelah warga menempati rumah ini, yaitu jangan sampai ada yang menjual lahan setempat.
“Jadi harus butuh satu ketetapan masing-masing kepala keluarga, minimal memberikan sanksinya mengikat, sampai pada waktu tertentu, sehingga jangan sampai dijual. Tetap sertifikat lahan akan diberikan kepada warga, tapi harus ada sesuatu yang sifatnya mengikat,” kata Rizal begitu diwawancarai, Senin (11/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya