Sekot Ternate : Sertifikat Lahan untuk Warga di Jambula Harus Ada BAK

Ternate, Maluku Utara – Poses pemberian sertifikat lahan bagi warga yang menempati rumah hunian tetap di Kelurahan Jambula Kota Ternate harus ada berita acara kesepakatan (BAK) baik antara pemerintah dengan warga.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, salah satu poin penting yang harus diantisipasi baik sebelum maupun setelah warga menempati rumah ini, yaitu jangan sampai ada yang menjual lahan setempat.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Halmahera Selatan Gegerkan Warga

“Jadi harus butuh satu ketetapan masing-masing kepala keluarga, minimal memberikan sanksinya mengikat, sampai pada waktu tertentu, sehingga jangan sampai dijual. Tetap sertifikat lahan akan diberikan kepada warga, tapi harus ada sesuatu yang sifatnya mengikat,” kata Rizal begitu diwawancarai, Senin (11/11/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah