Fraksi PDIP DPRD Malut Singgung Kantor Perwakilan Tambang di Sofifi Hingga Pelabuhan di Pulau Rao

Sofifi, Maluku Utara – Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi PDIP Said Banyo, meminta pemerintah provinsi menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang membangun kantor perwakilannya di Sofifi.

Menurut Said, dengan kehadiran kantor perwakilan di Sofifi maka mempermudah Pemprov melakukan penagihan pajak ke perusahaan-perusahaan tersebut guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Wagub Malut Tepis Kritikan DPRD, Mulai dari Pembayaran Utang hingga Absennya Gubernur di Paripurna

“Sangat naif karena kita tidak memiliki Pergub yang mengharuskan seluruh perusahaan yang menanam investasi di Malut harus memiliki kantor perwakilan di Sofifi, karena suka tidak suka, OPD pengelola pendapatan sangat susah menagih pajak daerah,” singgung Said di rapat paripurna penyampaian reses yang dihadiri oleh Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, Kamis (06/02/2025).

BACA JUGA  Klaim Kursi Wakil Ketua I DPRD, Ini Total Perolehan Suara PDIP di Sula
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah