Sofifi, Maluku Utara – Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi PDIP Said Banyo, meminta pemerintah provinsi menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang membangun kantor perwakilannya di Sofifi.
Menurut Said, dengan kehadiran kantor perwakilan di Sofifi maka mempermudah Pemprov melakukan penagihan pajak ke perusahaan-perusahaan tersebut guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sangat naif karena kita tidak memiliki Pergub yang mengharuskan seluruh perusahaan yang menanam investasi di Malut harus memiliki kantor perwakilan di Sofifi, karena suka tidak suka, OPD pengelola pendapatan sangat susah menagih pajak daerah,” singgung Said di rapat paripurna penyampaian reses yang dihadiri oleh Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, Kamis (06/02/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya