Ia menyebutkan, sidang pertama perkara tersebut, dijadwalkan pada tanggal 3 Februari 2025 mendatang pada pukul 10.00 Wit, di ruang Sidang Muhammad Hatta Ali PN Ternate. “Sidang sudah dijadwalkan pada waktu tersebut, masalah datang dan tidaknya nanti dari kedua belah pihak,” sebutnya.
Lanjut Albinus, sedangkan majelis hakim yang nanti menyidangkan perkara, di antaranya Yusuf Samsudin sebagai ketua hakim, dan anggota Budy Setiawan dan dirinya juga.
Terpisah, Agus Salim R. Tampilang selaku Kuasa Hukum penggugat Umar Bopeng, mengatakan bahwa benar pihaknya telah mendaftarkan perkara tersebut di PN Ternate.
“Masalah utang Rp 5 miliar lebih dari tahun 2019,” singkat Agus via telepon Whatsapp.
Sementara informasi yang dihimpun Haliyora.id menyebutkan, masalah utang antara Umar Bopeng dengan tergugat Tauhid Soleman Cs ini nilainya mencapai Rp 5 Miliar 170 juta, dimana nilai tersebut dikatakan termasuk sebagai bunga hutang juga. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!