Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam waktu dekat, menyidangkan perkara perdata yang menyeret Walikota Ternate M. Tauhid Soleman.
Perbuatan melawan hukum (PMH) menyangkut utang ini, didaftarkan di PN Ternate sejak 14 Januari 2025 lalu, dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte.
Adapun penggugat perkara, yakni Umar Bopeng bersama kuasa hukum Agus Salim R. Tampilang, dengan pihak tergugat yaitu M. Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Albaar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan langsung Albanus Asnanto selaku Juru Bicara PN Ternate, saat dikonfirmasi awak Haliyora.id di ruang kerjanya, Jumat (24/01/2025).
“Perkara ini didaftarkan pada Selasa 14 Januari 2024 lalu, dengan klarifikasi perkara PMH,” ujar Albanus kepada Haliyora.Id.
Halaman : 1 2 Selanjutnya