Tindak Lanjut MCP KPK, Pemprov Malut Dorong Layanan Komunikasi Publik dan Perizinan Berbasis Online

Sementara itu, untuk dinas DPM-PTSP, Kadri berharap agar sistem perizinannya berbasis online tak lagi terkendala dengan memperkuat sistem servernya. Dengan demikian, di tahun 2025 ini Pemprov memiliki 2 unit server sendiri, dimana DPM-PTSP tak lagi bergantung pada server Diskominfosan.

“Kenapa harus memiliki sistem server sendiri karena kita melihat sistem perizinan cukup banyak, disamping itu ada non perizinan yang harus di follow oleh DPM-PTSP. Sehingga masing-masing sesuai dengan tupoksi kebutuhannya agar bisa berjalan maksimal,” ucap Kadri. 

BACA JUGA  Otoritas Pemprov Malut Umumkan Status Terkini Pasca Gubernur di OTT KPK

Lanjutnya, saat rapat bersama OPD, Sekprov Malut Abubakar Abdullah juga meminta agar semua pemenuhan-pemenuhan pelayanan dan digital segera ditingkatkan pada pada tahun ini sehingga bisa menjawab semua kebutuhan pelayanan berbasis digital. “Jadi soal ini memang Sekda sangat serius agar bisa menjawab pelayanan di Maluku Utara,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah