Labuha, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Unit 3/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) menyerahkan Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Pemerintah Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel, Rabu (22/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, berkas kasus ini telah diserahkan ke Kejari Halsel pada Rabu (22/01/2025) kemarin.
“Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi APBDES tahun anggaran 2022, berkas perkara dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Halsel dinyatakan lengkap dan telah diserahkan 2 tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan,” kata AKP Sunadi Sugiono, Kamis (23/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya