Polres Halsel Limpahkan Kasus Korupsi Anggaran Desa Tobaru ke Jaksa

Adapun tersangka RS adalah kepala desa, sementaraa TJJ adalah Pj Kepala Desa yang mengelola APBDes Tobaru pada tahun Anggaran 2022. Keduanya diduga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

BACA JUGA  Polisi Bakal Gelar Penetapan TSK Kasus Dugaan Korupsi DD Tobaru Halsel

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran Desa Tobaru mencuat ke publik pada Januari 2023 lalu. Kasus ini viral di media sosial, dimana oknum Pejabat Kades TJJ alias Topirus nyaris dihakimi warga. Setelah itu TJJ berusaha melarikan diri ke Manado. Sialnya, sebelum niat itu tercapai, TJJ dibekuk tim Buser Polres Halsel yang bekerjasama dengan Polres Ternate. Dia diringkus di ruang tunggu pelabuhan A. Yani ketika hendak kabur menggunakan kapal Dorolonda.

BACA JUGA  Tangani Dampak Inflansi, Pemkot Tikep Akan Salurkan Bibit ke Petani

Kasus ini kemudian ditangani Polres Halmahera Selatan. Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan mantan Kades Tobaru yaitu RS. Adapun kasus ini merugikan keuangan negara Rp 700 juta. (Echal/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah