Olehnya itu, Rini mengimbau instansi pemerintah memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap II pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan pengelola umum operasional; operator layanan operasional; pengelola layanan operasional; atau penata layanan operasional.
Dia menyebutkan, tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024, tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN, tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I, serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!