Pemda Morotai Perpanjang Lagi Pendaftaran PPPK Tahap II

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri PAN-RB No. 15/2025. “Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” terangnya.

Sementara itu, dikutip dari data yang rilis Humas MenPAN-RB RI, yang disampaikan oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada Kamis (16/01/2025) kemarin. Menteri Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini. 

BACA JUGA  Endus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Yendeliu, Kejari Halteng Kumpulkan Bukti

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

Menteri Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

BACA JUGA  Mubin A. Wahid : Pemkot Ternate Harus Tegas Menata Ruang

Pemerintah juga, lanjut dia, ingin memastikan PPPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah