Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri PAN-RB No. 15/2025. “Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” terangnya.
Sementara itu, dikutip dari data yang rilis Humas MenPAN-RB RI, yang disampaikan oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada Kamis (16/01/2025) kemarin. Menteri Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Menteri Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Pemerintah juga, lanjut dia, ingin memastikan PPPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!