Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate gencar melakukan penertiban penjual di beberapa kawasan dan pasar. Salah satu kawasan yang ditertibkan adalah Kawasan pantai Kelurahan Mangga Dua Ternate, tepatnya di kawasan pelabuhan Semut.
Tenda-tenda penjual kuliner di sepanjang bibir pantai kawasan tersebut telah dibongkar dalam operasi penertiban beberapa hari lalu.
Namun sampai hari ini para pedagang masih saja kembali memasang tenda dan berjualan di tempat yang sama. Anehnya, petugas dari Pemkot juga melakukan pungutan retribusi. Petugas sepertinya lupa kalau berjualan di kawasan pelabuhan semut sudah dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait masalah tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid menilai Pemkot tidak konsisten melakukan penertiban. Karena di satu sisi mereka membongkar tenda pedagang dan melarang berjualan di kawasan bibir pantai Pelabuhan Semut Mangga Dua, namun di sisi lain terus memungut retribusi ketika pedagang kembali memasang tenda dan berjualan di kawasan tersebut.
“Perilaku petugas itu sudah menggurita. Petugas dan penjual saling memanfaatkan. Ini perlu ada perbaikan. Makanya pimpinan daerah harus tegas. Ketegasan seorang pimpinan itu sangat penting. Ada oknum-oknum yang harus ditertibkan. Kalau ada OPD yang tidak mampu menjalankan tugasnya maka perlu dievaluasi. Itu saja ko repot,” tandas Mubin.
Di Kota ternate ini, tambah Mubin, ada kawasan tertentu sudah diatur dalam Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) secara baik diperuntukkan sebagai kawasan terbuka hijau. “Artinya kawasan tersebut tidak boleh ada bangunan maupun aktifitas jual beli. Untuk itu Pemkot harus tegas. Kalau tidak lama-lama susah ditertibkan, kalau warga selalu diberikan peluang untuk berjualan di situ,” ujarnya Mubin.
Menurut Mubin, Kota Ternate ini kecil sehingga mudah ditata, asal ada kemauan (political will). “Kota ini kecil sehingga mudah ditata apabila kita memiliki politikal will yang kuat,” pungkas Mubin. (Wan-1)