Menurutnya, untuk rumah warga yang sudah hancur mereka tetap mau direlokasi, tapi untuk semua warga yang masuk zona merah rawan bencana dan rumah mereka masih utuh tidak mau direlokasi.
“Yang rumah hancur saja yang setuju untuk relokasi, tapi kita semua yang punya rumah masih utuh tidak setuju soalnya tidak sesuai dengan rumah kita,” kata Riawati sembari menambahkan kondisi di dalam rumahnya, “Rumah di sini lima orang, tiga kamar dan anak ada tiga orang, anak tertua sudah SMA, anak kedua SMP, yang bungsu SD.”
Ia beranggapan huntap itu bantuan bukan ganti rugi akibat banjir. Padahal huntap tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengganti rumah yang masuk zona merah rawan bencana banjir, sehingga saat ini sertifikat 49 rumah itu sudah di non aktifkan.
“Semua sertifikat rumah sudah di nonaktifkan tanpa sepengetahuan kita, semua 49 rumah. Kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa, kalau pemerintah kapan saja bongkar, tetap bongkar, maka kita itu dilarang membangun. Pemerintah tidak buat kita senang tapi buat kita sengsara, semua di sini itu pikiran karena sertifikat sudah di non aktif,” sesal wanita paruh baya itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!