Daruba, Maluku Utara – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Morotai, kembali memeriksa 5 orang saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik Dinas Pariwisata Pulau Morotai tahun anggaran 2023, pada Rabu (08/01/2025).
Kelima saksi yang diperiksa ini antara lain, Asisten III Bupati sekaligus Mantan Kadispar Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, Plt. Kadispar Saban Lanoni, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Faisal Kudo, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Muksin Soleman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPPK) Talha Sarbin.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim saat dikonfirmasi Wartawan di kantornya mengatakan, setelah memeriksa 5 orang saksi ini, pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk diminta keterangan sebagai saksi yaitu Mantan Bendahara (AT) dan temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita akan panggil lagi, dan kalau tidak datang maka akan dilakukan upaya paksa. Maka di panggilan kedua kita akan jemput,” tegas Iptu Ismail Salim, Rabu (08/01).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya