Dari tiga kegiatan itu, ada dua kegiatan yang dicairkan dobel yakni kegiatan pelatihan wisata selam dan pengelola homestay. Sehingga total anggaran yang dicairkan dari dua kegiatan itu sebesar Rp 600 juta. Jika digabungkan antara kegiatan TIC, pelatihan wisata selam dan pengelola homestay total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 812 juta.
Selain itu dalam kasus ini pihak Reskrim Polres Pulau Morotai pernah melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Mantan Kadis Pariwisata Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, Sekertaris Pariwisata Saban Lanoni yang saat ini sudah menjadi Plt. Kadispar Morotai dan beberapa saksi lainnya. Dengan demikian ada 15 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi DAK Non Fisik di Dispar Pulau Morotai ini kini ditangani polisi setelah naik ke tahap penyidikan pada Januari 2024 lalu. Kini publik menunggu sepak terjang Polres Pulau Morotai menuntaskan kasus ini. (RF/Red)