Sementara itu, usai diperiksa, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Pulau Morotai, sekaligus Camat Morotai Utara, Faisal Kudo yang dikonfirmasi wartawan tak mengelak saat ditanya soal pemanggilan ini. Dirinya mengaku pemanggilan penyidik Polres ini untuk meminta keterangan seputar kasus tersebut.
Faisal mengaku dirinya dicecar pertanyaan penyidik soal tiga SPM yang dicairkan oleh bendahara saat itu di tahun 2023. “Jadi kurang lebih 2 jam kami diperiksa,” singkatnya.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan anggaran DAK Non fisik Dinas Pariwisata Pulau Morotai terendus pada tahun 2023 lalu. Kasus ini menyita perhatian publik Morotai, di mana dalam kasus ini daerah mengalami kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih menurut hasil audit Inspektorat Pulau Morotai. Meski begitu Polres Morotai menyatakan kerugian tersebut sebagian sudah dikembalikan oleh terduga yaitu mantan bendahara Dispar berinisial AT sebesar Rp 466 juta (Haliyora.id edisi 20 Juni 2024). Saat itu, Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Kalby Rasyid, yang memegang jabatan Asisten III Bupati Morotai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari perhitungan kerugian, ditemukan adanya dua item kegiatan yang bermasalah di antaranya, kegiatan TIC sebesar Rp 200 juta, pelatihan wisata selam dan pengelola homestay sebesar Rp 300 juta dengan total anggaran sebesar Rp 500 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya