Pemkab Pulau Morotai Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II

Seleksi ini berlaku bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Selain itu, berlaku bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Haryomo yang juga selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di tahap 2 dalam sistem SSCASN. (RF/Red)

BACA JUGA  Banjir di Halsel, Satu Jembatan Putus Serta Puluhan Rumah Rusak Diterjang Banjir
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah