Seleksi ini berlaku bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, berlaku bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Haryomo yang juga selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di tahap 2 dalam sistem SSCASN. (RF/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT