Sofifi, Maluku Utara – DPRD meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar konsisten menyelesaikan utang pihak ketiga dan DBH kabupaten/kota yang terbawa ke tahun 2025 ini.
Ketua DPRD Maluku Utara Ikbal Ruray mengungkapkan, sesuai data yang diterima, utang pihak DBH maupun utang pihak ketiga ini totalnya mencapai Rp 800 miliar lebih.
“Kami mendesak seluruh utang pihak ketiga dan DBH harus segera diselesaikan pada APBD induk tahun 2025,” kata Ikbal Ruray, Rabu (08/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut politisi Golkar ini, berdasarkan data BPKAD Malut, dana bagi hasil (DBH) yang belum ditransfer Kemenkeu berkisar Rp 410 miliar. Untuk skema pembayaran DBH tersebut, rencananya pemerintah pusat akan mencairkannya sebesar Rp 88 miliar pada tahun ini. “”Jadi kalau baru dicairkan Rp 88 miliar, yang jelas pemerintah daerah harus putar otak mencari sisanya sebesar Rp 26 miliar baru dibayarkan sekaligus agar utang ke pihak ketiga selesai,” ujarnya.
Meski begitu, Pemprov dimintakan mencari solusi agar seluruh utang baik DBH kabupaten/kota, juga utang pihak ketiga dapat dilunasi tahun 2025 ini. Sebab, total utang Pemprov mulai dari utang DBH, SMI, Multiyears dan pihak ketiga sekitar Rp 800 miliar lebih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya