Ternate, Maluku Utara – Dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, yang sampai saat ini tak kunjung tuntas, disoroti praktisi hukum.
Pasalnya, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sudah bertahun-tahun lamanya, terhitung mulai tahun 2017 hingga sekarang.
Padahal, sejak tahun 2018 penyidik sudah gelar penetapan tersangka tunggal, yakni mantan Bendahara BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten.
Terlebih lagi hingga hari ini, tersangka kasus ini masih berkeliaran, alias tidak ditahan penyidik. Bahkan sekarang tersangka ini memangku jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, yang menyoroti kasus ini mengatakan, bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi DD Kabupaten Pulau Taliabu patut dipertanyakan
“Hal ini berkaitan dengan progres penanganan kasusnya yang begitu lama, dari kurun waktu yang cukup lama penyidik Ditreskrimsus Polda Malut belum menyelesaikan pekerjaannya,” kata Mahri kepada Haliyora.id, Selasa (31/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!