Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan supervisi dugaan kasus korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada Oktober 2024 lalu.
Kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih menurut hasil audit BPKP ini berkasnya terkesan hanya menggelinding, alias bolak-balik dari meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Meski mendapat atensi khusus KPK, tersangka lain pada kasus ini belum ditetapkan dengan alasan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih mencari dokumen lain. Adapun di kasus ini, Polda Maluku Utara menetapkan Agusmawati Toib Koten, eks Bendahara Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal namun ASN yang kini menjabat Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu ini juga belum ditahan. Kasusnya pun belum mendapat kejelasan sama sekali.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan Haliyora.id membenarkan bahwa KPK RI telah melakukan supervisi kasus tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!