KPK Angkat Bicara Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu

Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan supervisi dugaan kasus korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada Oktober 2024 lalu. 

Kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih menurut hasil audit BPKP ini berkasnya terkesan hanya menggelinding, alias bolak-balik dari meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

BACA JUGA  Merasa Kematian Janggal, Keluarga Sepakat Bongkar Makam Kakek yang Ditemukan Meninggal di Kali 

Meski mendapat atensi khusus KPK, tersangka lain pada kasus ini belum ditetapkan dengan alasan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih mencari dokumen lain. Adapun di kasus ini, Polda Maluku Utara menetapkan Agusmawati Toib Koten, eks Bendahara Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal namun ASN yang kini menjabat Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu ini juga belum ditahan. Kasusnya pun belum mendapat kejelasan sama sekali. 

BACA JUGA  Jamintel Kejagung Dijadwalkan Kunjungi Malut, Ini Agendanya

Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan Haliyora.id membenarkan bahwa KPK RI telah melakukan supervisi kasus tersebut. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah