Dugaan Penimbunan BBM di Ternate, Direktur YLBH Canga Minta Keseriusan Pertamina, Polisi dan DPRD

Supriadi bilang, jika terbukti dan ada keterlibatan pihak terkait maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Di hukum pidana kita ada pasal 55 namanya turut serta. Bagi mereka yang turut serta, turut membantu mereka dan ada juga yang membiarkan melakukan hal itu, jika ada oknum dan pihak tertentu yang melihat hal itu kemudian membiarkan maka ketentuannya jelas dan nanti dimintai pertanggung jawaban,” terangnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Morotai Reses, Jadwal Pembahasan APBD 2024 'Molor'

Dirinya menambahkan, setiap persoalan hukum  tidak mesti semua harus ada pelaporan, tapi ada fase yang namanya tertangkap, ada juga fase diketahui oleh pejabat yang berwenang, dan itu diatur dalam hukum acara pidana.

“Kalau dalam hukum acara (pidana) itu menghendaki bahwa aparat penegak hukum jika melihat satu tindak pidana maka tidak perlu menunggu ada yang melaporkan atau mengadukan sehingga langsung ada penindakan. Maka saya meminta pihak Polres untuk segera memanggil anggota- anggota yang bertugas di SPBU untuk di mintai pertanggung jawaban” tutupnya. (Mg05/Red)

BACA JUGA  Satlantas Polres Pulau Morotai Gelar Tilang Kasat Mata
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah