Ia mengatakan, kenapa pihak kepolisian harus dimintai pertanggung jawaban. Karena jelas di setiap SPBU ada anggota kepolisian yang bertugas. “Semua anggota kepolisian yang bertugas di SPBU harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pemkot Ternate, kata Supriadi, harus bertanggung jawab karena hal tersebut berkaitan dengan tugas mereka yang disesuaikan dalam peraturan daerah (Perda) mengenai larangan menimbun BBM bersubsidi. “Penegakkan Perda itu adalah Satpol Pamong Praja, karena kalau terjadi persoalan, mereka harus menyampaikan ke pimpinan sehingga ada penindakan serius,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak Pertamina harus bertanggung jawab karena Pertamina punya standar operasional prosedur (SOP) sehingga hal-hal yang sudah diatur itu tidak bisa melanggar hukum. “Karena yang terjadi di lapangan orang-orang yang bertugas itu diduga kuat ikut terlibat, mereka pastinya tahu terutama orang yang bekerja di SPBU,” tandasnya.
Lanjut dia, untuk DPRD yang fungsinya adalah pengawasan, budgeting dan legislasi, tentu mempunyai peran karena berkaitan dengan pengawasan. Jika diperlukan karena tidak ada penindakan dalam kasus tersebut, DPRD dapat memanggil pihak terkait.
“Saya kira ini adalah pintu masuk DPRD untuk memanggil pihak terkait yaitu Pemerintah Kota, dinas terkait. Memanggil pihak kepolisian dan pihak Pertamina guna melakukan rapat dengar pendapat,” sarannya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!