Dia menjelaskan, laporan yang diadukan itu karena keluarga dari korban menemukan tanda-tanda kematian yang mengarah pada unsur tindak pidana. Menurut pihak keluarga, kematian kakek berinisial HY itu diduga tak wajar.
Bahtiar mengungkapkan, belum lama ini dirinya mendatangi TKP dimana korban ditemukan. Kedatangannya ke TKP untuk mengukur jarak jasad dan kendaraan yang digunakan korban. Menurutnya posisi kendaraan maupun posisi korban sangat jauh kurang lebih jaraknya 100 meter.
“Kami juga melihat motor yang dikendarai korban tidak menunjukkan tanda-tanda lecet, sebagaimana diduga meninggal akibat kecelakaan itu sendiri,” katanya.
Menurut Bahtiar, jika penyebab kematian korban dinyatakan karena kecelakaan, maka dugaan itu diragukan. Sebab ada memar di wajah dan luka di kepala saat pertama kali korban ditemukan.
Olehnya itu pihaknya menduga ada unsur tindak pidana penganiayaan berat yang berujung seseorang meninggal dunia. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3. “Maka kami memutuskan untuk melapor ke Polres Ternate untuk dilakukan proses penyelidikan lebih jauh. Dan juga, agar motif atau perkara ini dapat diungkapkan kebenarannya seperti apa,” ujar Bahtiar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!