Labuha, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan (Halsel) mengambil langkah Diversi terhadap satu kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang melibatkan seorang anak dibawah umur.
Diketahui, diversi merupakan langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya tersebut dilakukan dengan cara musyawarah antara pihak terlapor dan pelapor dalam hal ini terduga. (pelakunya masih anak dibawah umur)
Diketahui, musyawarah antara dua belah pihak itu dilakukan selama dua hari mulai dari tanggal 17 hingga 18 April 2024 di Mapolres Halsel, dengan menghadirkan tokoh Agama baik Kristen dan Islam serta tokoh masyarakat di Kecamatan Gane Timur diantaranya, Gafur Mochtar, Pdt Erfina Made,SSi, kemudian Pdt. Isai Kristian Tino, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan, Assagaf Kasuba.
Hadir juga Kepala Desa Taba, Desri Stevian Dumeda, Camat Gane Timur Jais Hi. Ishak. Dari pihak terlapor, Rafles Artis, ayah terlapor, Yantri Araie, Kakak terlapor Kam dan Novri serta pelapor Asrul La Munui.
Dugaan penistaan agama ini berawal dari sebuah postingan Facebook milik Akun Rafles Labrak (Rafles Artis) pada 13 April 2024 lalu yang memicu reaksi ummat Islam khususnya di Maluku Utara.
Atas postingan tersebut, Rafles dilaporkan ke pihak Polres Halsel, oleh Asrul La Munui dengan dugaan penistaan agama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya