Menurutnya, apabila dalam kajian nanti lahan tersebut memenuhi syarat maka akan disampaikan ke bupati agar lahan tersebut dibayar. “Akan tetapi jika dokumennya tidak memenuhi syarat yang pasti belum, karena kita kan diaudit,” sambungnya.
Kata Safiun, lahan yang dituntut ganti rugi ini sebelumnya diklaim 11 orang warga terkait kepemilikannya di tahun 1959. Meski begitu dirinya tak menjelaskan secara gamblang soal kepemilikan lahan itu.
Pihak Pemda Halsel, lanjut Safiun, memberikan kesempatan kepada warga yang mengklaim atas lahan tersebut agar mengajukan dokumen yang diminta untuk dikaji pemerintah.
“Kemudian kita akan rapat dengan warga yang klaim soal kepemilikan lahan tersebut, kita juga bersepakat, sementara kita berikan kesempatan untuk melengkapi berkas, mereka tidak lagi memalang jalan dan biarkan proyek itu berjalan semestinya,” tutup Saifun. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!