Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, berjanji akan membayar lahan warga yang masuk dalam penataan kawasan pantai Labuha yang masuk kegiatan Multiyears (MY) jika syarat dokumennya lengkap.
Lahan yang dulunya eks pekuburan Islam Habibi sempat dipalang warga pada Jumat (20/12) pekan kemarin. Warga meminta ganti rugi lahan tersebut sebelum proyek tersebut dikerjakan Pemda Halsel.
Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan mengatakan, Pemda akan melakukan ganti rugi lahan yang diklaim warga ini jika semua dokumen lahan tersebut lengkap.
“Tadi rapat dengan warga, kami meminta untuk melengkapi berkasnya, dan dimasukan ke keuangan di bidang aset. Nanti dari pihak kejaksaan dan pertanahan mengkaji dokumennya, karena proyek ini dilakukan pendampingan oleh kejaksaan,” kata Safiun Radjulan usai rapat bersama warga, Selasa (24/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!